Revisi PP PKWT-PHK dan PP Pengupahan, Pemerintah Serap Aspirasi Stakeholder
Terbaru

Revisi PP PKWT-PHK dan PP Pengupahan, Pemerintah Serap Aspirasi Stakeholder

Serap aspirasi bakal digelar di berbagai daerah secara daring dan luring.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi terhadap  Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK) dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan terhadap kedua PP itu dalam rangka menyesuaikan dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Internasional (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya terus melakukan serap aspirasi masyarakat terutama dari semua pemangku kepentingan alias stakeholder bidang ketenagakerjaan sebagai bahan masukan. Putri mengatakan salah satu kegiatan serap aspirasi digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/8/2023).

Acara yang diselenggarakan secara daring dan luring itu diikuti berbagai kalangan mulai dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh serta akademisi. Selain itu ada juga sebagian kalangan menyampaikan aspirasi melalui surat yang dilayangkan kepada Kemnaker  dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah bahkan demonstrasi.

Indah berharap masyarakat aktif memberi masukan dan aspirasinya sehingga substansi kedua beleid itu lebih baik. Kegiatan serap aspirasi serupa juga akan diselenggarakan di provinsi lain baik secara daring dan luring. “Kita jemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melihat revisi itu sebagai dampak dari terbitnya UU 6/2023. Beleid itu memuat ketentuan baru. Seperti Pasal 64, 88D, 88F sehingga perlu diadopsi dalam dua aturan turun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni,  PP 35/2021 dan PP 36/2021

“Pasal 64 UU No.6 Tahun 2023 mengatur tentang pekerjaan yang bisa di outsourcing sementara Pasal 88D dan 88F mengatur soal formula upah minimum,” kata Timboel dikonfirmasi, Jumat (04/08/2023).

Tags:

Berita Terkait