Revisi PP PKWT-PHK dan PP Pengupahan, Pemerintah Serap Aspirasi Stakeholder
Terbaru

Revisi PP PKWT-PHK dan PP Pengupahan, Pemerintah Serap Aspirasi Stakeholder

Serap aspirasi bakal digelar di berbagai daerah secara daring dan luring.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tapi sayangnya proses pembentukan Perppu 2/2022 yang kemudian diketok menjadi UU 6/2023 tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna sebagaimana mandat putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 . Hadirnya ketentuan baru dalam UU 6/2023 membuat peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada sebelumnya selayaknya direvisi.

Dia menilai, Kemnaker harus lebih masif menjaring masukan dari berbagai pihak terutama kalangan pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh. Khusus untuk PP 35/2021, Timboel mengusulkan revisi yang perlu dilakukan antara lain terkait pengaturan jenis pekerjaan yang bisa dialihkan menggunakan mekanisme outsourcing dibatasi menjadi 5 jenis pekerjaan sebagaimana pernah diatur Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Selain itu, ketentuan PP 36/2021 yang perlu dibenahi antara lain formula kenaikan upah minimum yakni inflasi provinsi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks 0,1-0,9. Kalangan serikat buruh sampai saat ini masih menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Bahkan sebagian serikat buruh melakukan aksi longmarch Bandung-Jakarta dengan mengusung 4 isu. Pertama, cabut UU Cipta Kerja. Kedua, menaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen di seluruh Indonesia. Ketiga, cabut UU Kesehatan yang baru. Keempat, hapus ketentuan presidential treshold dari 20 dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 0 persen.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi longmarch ini merupakan sebuah awal karena kegiatan serupa akan dilakukan juga di daerah lain. Soal kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, Iqbal menjelaskan saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia 2,5 persen dan inflasi mendekati 4 persen.

Indonesia juga masuk negara middle income country, negara dengan penghasilan menengah atas lebih dari 4.500 AS Dollar, maka kira-kira 67 juta per tahun dengan kurs rupiah 15.000. Oleh karena itu, pendapatan  buruh harusnya rata 5,6 juta rupiah per bulan di tengah rata-rata upah minimum di Jawa Barat 4 juta, DKI 4,9 juta, Bekasi 5,2 juta.

“Maka wajar kalau upah naik 15 persen,” pungkas Iqbal.

Tags:

Berita Terkait