Aneka Ragam Kamus Hukum: Dari ‘Injilnya’ Hukum Hingga Kamus Multilingual
Potret Kamus Hukum Indonesia

Aneka Ragam Kamus Hukum: Dari ‘Injilnya’ Hukum Hingga Kamus Multilingual

Ada banyak kamus dan  buku istilah hukum yang ditulis untuk kebutuhan akademis dan praktis di Indonesia. Apa saja?

Muhammad Yasin/Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Untuk memberi contoh lain, ada buku 76 halaman karya J. Guwandi: A Concise Glossary of Medical Law Terms (2007). Terminologi yang disebutkan dalam buku ini pada umumnya adalah yang sering dipakai dalam hukum medik. Istilah proximate cause misalnya dimaknai sebagai suatu peristiwa yang cukup jelas terkait dengan suatu cedera yang menurut hukum menjadi penyebab cedera itu. Di kalangan praktik notaris, ada buku kecil memuat istilah-istilah, Ensiklopedia Hukum, Edisi Akta Autentik, yang ditulis Feronica, Lidwina Maria, dan Sri Hapsari Wijayanti (2018).

 

Sifat kekhasan kamus juga terlihat pada karya seorang pakar hukum penerbangan, K. Martono. Lulusan Air and Space Law McGill University Kanada ini telah menyusun Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan dan dicetak pertama kali pada 2007 lalu. Dalam bukunya, Martono menjelaskan latar belakang penyusunan kamus ini. Antara lain, masih ada perbedaan pendapat mengenai pemakaian istilah-istilah yang digunakan dalam dunia penerbangan seperti kabotat (cabotage), kecelakaan pesawat udara (aircraft accident), kepemilikan pesawat udara (aircraft ownership), falg air carrier, open sky, dan pesawat udara negara (state aircraft). Perbedaan pemahaman itu dapat diminimalisasi dengan menghadirkan sebuah kamus hukum yang merujuk pada regulasi, doktrin, dan yurisprudensi, baik nasional maupun internasional.

 

Kini, setelah perkembangan teknologi demikian pesat, anggota komunitas hukum atau warga yang ingin memahami hukum tak lagi terpaku pada pencarian melalui kamus tercetak sebagaimana karya-karya tersebut. Mesin pencari google makin sering digunakan karena lebih efisien. Tinggal klik, muncul informasi yang diminta. Dunia internet juga menyediakan kamus istilah hukum, sehingga memudahkan orang mengaksesnya. Tetapi dari sisi akurasi, kamus hukum tetap dibutuhkan. “Kalau memang ada buku kamus hukum, alangkah lebih bagus,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait