Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial (“Rancangan Peraturan”). Rancangan Peraturan ini disusun karena Indonesia belum memiliki ketentuan etika nasional yang sistematis yang mengatur prinsip, nilai, dan tata kelola etika kecerdasan artifisial.[1] Jika diundangkan, Rancangan Peraturan ini wajib dijadikan pedoman oleh pengguna, pelaku sektor, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan, mengoperasikan, dan menggunakan kecerdasan artifisial.[2]
......