| Issue Number : 5660

Pemeriksaan Halal Pra-Pengiriman untuk Impor Dimulai 17 Oktober 2026: Importir Wajib Memperoleh LPPH Sebelum Produk Masuk Indonesia

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Keputusan No. 328 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia (“KepBPJPH 328/2026 ”).

Pemastian Produk Halal terdiri dari verifikasi administratif dan inspeksi kesesuaian fisik terbatas. Kegiatan ini dilakukan oleh Lembaga Inspeksi milik negara dan/atau swasta yang ditunjuk oleh BPJPH.[1] Prosedur operasional standar berdasarkan KepBPJPH 328/2026 berfungsi sebagai acuan bagi BPJPH, Importir, dan Lembaga Inspeksi dalam memberikan layanan tersebut.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Keputusan No. 328 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia (“KepBPJPH 328/2026 ”).

Pemastian Produk Halal terdiri dari verifikasi administratif dan inspeksi kesesuaian fisik terbatas. Kegiatan ini dilakukan oleh Lembaga Inspeksi milik negara dan/atau swasta yang ditunjuk oleh BPJPH.[1] Prosedur operasional standar berdasarkan KepBPJPH 328/2026 berfungsi sebagai acuan bagi BPJPH, Importir, dan Lembaga Inspeksi dalam memberikan layanan tersebut.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info