Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Keputusan No. 328 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia (“KepBPJPH 328/2026 ”).
Pemastian Produk Halal terdiri dari verifikasi administratif dan inspeksi kesesuaian fisik terbatas. Kegiatan ini dilakukan oleh Lembaga Inspeksi milik negara dan/atau swasta yang ditunjuk oleh BPJPH.[1] Prosedur operasional standar berdasarkan KepBPJPH 328/2026 berfungsi sebagai acuan bagi BPJPH, Importir, dan Lembaga Inspeksi dalam memberikan layanan tersebut.[2]
......