| Issue Number : 5657

Kerangka EBA-SP Diperluas: Piutang Pembiayaan Perumahan dan Hak Penerimaan Manfaat Ditambahkan ke Portofolio Aset Keuangan yang Memenuhi Syarat

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (“EBA-SP”) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (“POJK 12/2026”).[1]

Dengan berlakunya POJK 12/2026, OJK mencabut Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasidalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 20/POJK.04/2017 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 23/2014”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (“EBA-SP”) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (“POJK 12/2026”).[1]

Dengan berlakunya POJK 12/2026, OJK mencabut Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasidalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 20/POJK.04/2017 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 23/2014”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info