Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (“EBA-SP”) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (“POJK 12/2026”).[1]
Dengan berlakunya POJK 12/2026, OJK mencabut Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasidalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 20/POJK.04/2017 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 23/2014”).[2]
......