Menteri Komunikasi dan Digital (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri No. 4 Tahun 2026 (“SE Menkomdigi 4/2026”) tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025 (“Putusan MK 273/2025”).[1] SE Menkomdigi 4/2026 secara resmi menetapkan sisa kuota internet sebagai hak milik tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak pengguna, sehingga nilai ekonomi dan manfaat atas sisa kuota tersebut tetap menjadi milik pengguna meskipun masa berlaku atau siklus penagihan pada umumnya telah berakhir.[2]
......