Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) telah menggantikan Pedoman Tata Kerja (“PTK”) sebelumnya yang mengatur kerja sama pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui Keputusan 23/2026, yang memberlakukan Revisi-01 PTK-023/SKKIA0000/2026/S9 (“PTK 2026”).
Kerangka tersebut tetap mengatur kerja sama antara SKK Migas, Kontraktor, dan Mitra berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, namun memperkenalkan mekanisme yang lebih terperinci untuk pemilihan Mitra, memperkuat persyaratan kualifikasi teknis dan keuangan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengaturan kerja sama.
......