| Issue Number : 5595

Kerangka Kredit Baru Khusus Perempuan Memperluas Akses ke Pembiayaan Produktif: Kriteria Kelayakan Penerima, Persyaratan Penyalur, dan Persyaratan Pelaporan Diperkenalkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 (“Permenko 7/2026”) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (“KPPS”). Sesuai dengan judulnya, Permenko 7/2026 memperkenalkan KPPS sebagai program berbasis kelompok yang memberikan perempuan prasejahtera akses ke modal produktif yang terjangkau dan layanan pemberdayaan wajib untuk mendorong pertumbuhan usaha dan pembangunan ekonomi nasional.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 (“Permenko 7/2026”) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (“KPPS”). Sesuai dengan judulnya, Permenko 7/2026 memperkenalkan KPPS sebagai program berbasis kelompok yang memberikan perempuan prasejahtera akses ke modal produktif yang terjangkau dan layanan pemberdayaan wajib untuk mendorong pertumbuhan usaha dan pembangunan ekonomi nasional.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info