Pendahuluan
Pemerintah baru-baru ini menetapkan Peraturan No. 30 Tahun 2026 (“PP 30/2026”) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang Berlaku pada Kementerian Hukum (“Kemenhum”), yang secara komprehensif merevisi struktur tarif PNBP untuk berbagai layanan hukum yang diselenggarakan oleh Kemenhum. Dengan demikian, PP 30/2026 mencabut dan membatalkan jenis dan tarif PNBP tertentu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 (“PP 45/2024”), yang mengatur materi yang sama dengan PP 30/2026.
......