| Issue Number : 987

Ekosistem Perdagangan Karbon Indonesia Memasuki Fase Baru: Reformasi Sistem Registri dan Tata Kelola Pasar

Pendahuluan

Pada tahun 2025, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) Nasional (“Perpres 110/2025”),[1] yang secara khusus mengatur alokasi emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk periode tertentu sesuai kapasitas nasional,[2] sebagai bagian dari instrumen NEK dan kerangka pengendalian emisi GRK nasional. Perpres 110/2025 juga memperkenalkan berbagai penyesuaian akuntansi untuk karbon yang dihasilkan melalui kegiatan pengurangan dan/atau penyerapan emisi, yang diukur dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen (“Unit Karbon”).[3] Penyesuaian ini ditujukan untuk mencapai Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution - “NDC”) serta mencegah pencatatan ganda setelah adanya transfer Unit Karbon ke negara lain.[4]

Untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait pelaksanaan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) kemudian mengubah Peraturan No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui penerbitan Peraturan OJK No. 10 Tahun 2026 (“Perubahan”) (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 14/2023”) agar selaras dengan Perpres 110/2025.

Perubahan tersebut secara umum merevisi dan merestrukturisasi persyaratan perdagangan serta mekanisme registri yang sebelumnya berlaku terhadap Unit Karbon. Selain itu, Perubahan tersebut juga mewajibkan agar tata kelola seluruh peserta yang aktif dalam kegiatan perdagangan karbon diawasi secara berkelanjutan.[5]

Sejalan dengan diterbitkannya Perpres 110/2025 dan Perubahan tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah mengubah dan mencabut sejumlah kerangka pelaksanaan yang secara khusus mengatur tata kelola Bursa Karbon, sebagaimana dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Peraturan Pelaksana Sebelumnya

Peraturan Pelaksana Baru

Perihal

Decree of the Board of Directors (“Direksi”) of BEI No. KEP-00079/BEI/11-2025 (“Kepdir BEI 79/2025”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00102/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 102/2026”)

Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“PJBK”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00295/BEI/09-2023 (“Kepdir BEI 295/2023”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00103/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 103/2026”)

Pendaftaran Unit Karbon dengan Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00296/BEI/09-2023 (“Kepdir BEI 296/2023”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00104/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 104/2026”)

Perdagangan Unit Karbon melalui PBK

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00298/BEI/09-2023 (“Kepdir BEI 298/2023”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00105/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 105/2026”)

Pengawasan perdagangan melalui Bursa Karbon

 

Edisi Indonesian Law Digest (“ILD”) ini menyajikan analisis komprehensif atas pembaruan regulasi terbaru mengenai perdagangan karbon dan emisi GRK di Indonesia. Kerangka hukum ini telah mengalami perubahan signifikan setelah diterbitkannya PermenLHK 10/2026, termasuk transisi sistem registri menjadi Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”).[6] Selain itu, edisi ILD ini juga menyoroti implikasi praktis Surat Edaran BEI terbaru bagi para pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, pemilik proyek, dan PJBK. Analisis tersebut diuraikan lebih lanjut dalam bagian-bagian berikut:

  1. Transisi Kelembagaan dan Kerangka Sistem Registri Karbon
  1. Penetapan SRUK sebagai Registri Pusat
  2. Pencegahan Penghitungan Ganda dan Status Unit Karbon
  1. Perluasan Unit Karbon yang Dapat Diperdagangkan dan Mekanisme Pendaftaran
  1. Definisi Ulang Unit Karbon dan Kuota Emisi
  2. Prosedur Baru Pendaftaran dan Penggunaan (Retirement)
  1. Inovasi dalam Mekanisme Perdagangan di Bursa Karbon
  1. Jam Perdagangan dan Pesanan Pasar (Market Order)
  2. Perluasan Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler
  1. Penguatan Pengawasan, Pelaporan, dan Pelindungan Konsumen
  1. Perluasan Ruang Lingkup Pengawasan Bursa
  2. Kewajiban Pelaporan Insidental
  3. Standar Tata Kelola dan Pelindungan Konsumen

 

I.    Transisi Kelembagaan dan Kerangka Sistem Registri Karbon

 

A.   Penetapan SRUK sebagai Registri Pusat

Sebelum kita menganalisis SRUK secara lebih terperinci, perlu dicatat terlebih dahulu bahwa PermenLHK 10/2026 saat ini berfungsi sebagai Peraturan Pelaksana Perpres 110/2025, yang menetapkan SRUK sebagai platform yang menjamin pencatatan, keterlacakan, dan integritas seluruh Unit Karbon, sekaligus mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.[7]

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan berkaitan dengan sistem registri karbon. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian NDC dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”), transaksi karbon sebelumnya dicatat melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”). Namun, berdasarkan kerangka baru Perpres 110/2025, perdagangan karbon kini harus dicatat melalui SRUK.[8]

Pada prinsipnya, SRUK mengadopsi sistem jaringan desentralisasi, sehingga memastikan bahwa seluruh data dan transaksi dicatat secara transparan, dapat ditelusuri, dilakukan secara real-time, bersifat permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya. Model jaringan desentralisasi ini beroperasi melalui mekanisme pengelolaan dan pertukaran data oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya, tanpa bergantung pada satu titik kendali tunggal.[9]

Sejalan dengan Perpres 110/2025, kerangka terbaru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2026 (“PermenLHK 10/2026”) semakin menegaskan bahwa instrumen NEK (misalnya perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan/atau pungutan atas karbon) akan dicatat dalam SRUK.[10] Dalam hal ini, PermenLHK 10/2026 mengklasifikasikan pengguna SRUK yang memenuhi syarat ke dalam empat kategori berikut:[11]

Kategori Pengguna SRUK

Ruang Lingkup dan Persyaratan

Penanggung Jawab Instrumen NEK[12]

Menteri/Kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan NEK

Menteri terkait

Menteri Keuangan

Pemerintah daerah

Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan[13]

Pemerintah

Badan usaha

Masyarakat/publik

Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi Independen[14]

Berbentuk badan hukum yang sah

Memiliki validator dan/atau verifikator yang kompeten di sektor terkait

Harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan/atau lembaga akreditasi yang diakui secara internasional, sebagaimana berlaku

Untuk skema SRUK, lembaga tersebut juga harus terdaftar di SRUK

Pengguna Informasi Publik[15]

Orang perseorangan

Badan usaha

Pihak yang menggunakan informasi publik

Informasi publik tidak termasuk informasi yang bersifat komersial, rahasia industri, data pembeli, harga transaksi, dan dokumen kontraktual

 

Perpres 110/2025 mewajibkan semua transaksi perdagangan karbon, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk didaftarkan melalui SRUK. Setiap transaksi juga harus dicatat di Bursa Karbon.[16] Dalam hal ini, Perpres 110/2025 dan PermenLHK 10/2026 menegaskan bahwa semua transaksi perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Bursa.[17]

Meskipun Perpres 110/2025 dan PermenLHK 10/2026 mengakui penyeimbangan emisi GRK sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon,[18] PermenLHK 10/2026 kini secara komprehensif mengatur prosedur pendaftaran yang berlaku untuk offset emisi GRK. Prosedur tersebut harus dilaksanakan melalui SRUK dan terbagi menjadi tahap-tahap berikut:

Prosedur Pendaftaran Offset Emisi GRK

Perdagangan Domestik[19]

Perdagangan Internasional[20]

Pendaftaran akun

√

√

Pengisian data umum (misalnya, identitas penanggung jawab, judul dan jenis kegiatan, serta instrumen NEK yang relevan)

√

√

Pengisian data teknis (misalnya, baseline emisi GRK, batas atas terkait instrumen NEK, dan metodologi perhitungan capaian aksi mitigasi perubahan iklim)

√

√

Penyampaian Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (“DRAM”) atau Dokumen Perencanaan Proyek (“DPP”)

√

√

Pemberitahuan penerimaan yang diterbitkan oleh menteri terkait

√

√

Validasi yang diselesaikan oleh lembaga validasi independen

√

√

Penyampaian laporan validasi DRAM atau DPP

√

√

Penyerahan laporan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim

√

√

Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga validasi independen

√

√

Penyampaian laporan hasil validasi aksi mitigasi perubahan iklim

√

√

Rekomendasi akhir atau persetujuan untuk penerbitan Unit Karbon

√

√

Penerbitan Unit Karbon offset emisi GRK

√

√

Penyerahan permohonan otorisasi Unit Karbon untuk offset emisi GRK kepada menteri terkait

 

√

Penyampaian rekomendasi otorisasi Unit Karbon untuk penyeimbangan emisi GRK kepada Menteri

 

√

Pemberian otorisasi*

 

√

Pencatatan corresponding adjustment

 

√

 

B.   Pencegahan Penghitungan Ganda dan Status Unit Karbon

PermenLHK 10/2026 secara tegas melarang penerbitan ganda, klaim ganda, dan penggunaan ganda Unit Karbon sebagai bagian dari upaya pencegahan penghitungan ganda. Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan-larangan tersebut, PermenLHK 10/2026 juga menetapkan berbagai langkah pencegahan yang wajib dilaksanakan.[21] Berbagai bentuk penghitungan ganda yang dilarang beserta langkah pencegahannya dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Bentuk Larangan Penghitungan Ganda

Ruang Lingkup Tindakan Pencegahan

Aksi Pencegahan

Penerbitan Ganda[22]

Penerbitan Unit Karbon melalui lebih dari satu skema sertifikasi.

Sistem pemeriksaan berbasis koordinat geografis dan metodologi perhitungan emisi terintegrasi pada SRUK.

Klaim Ganda[23]

Dilarang bagi beberapa pihak untuk mengklaim unit yang sama atau mengklaim unit untuk tindakan mitigasi yang sama di lokasi dan waktu yang sama.

Unit Karbon hanya akan diterbitkan kepada satu pihak melalui perjanjian hukum dan status “ditarik” yang wajib bagi unit-unit yang digunakan untuk tujuan kepatuhan.

Penggunaan Ganda[24]

Penggunaan berulang satu unit karbon untuk kewajiban target emisi yang berbeda atau klaim sukarela yang beragam.

Pelaksanaan otorisasi dan corresponding adjustment.

 

Perlu diketahui bahwa PermenLHK 10/2026 menetapkan penggunaan ganda Unit Karbon dapat dicegah melalui mekanisme otorisasi dan pencatatan corresponding adjustment.[25] Dalam praktiknya, corresponding adjustments dicatat oleh Menteri/Kepala terkait melalui penambahan atau pengurangan Unit Karbon yang relevan yang dialihkan ke negara-negara asing dalam laporan inventarisasi GRK nasional yang secara berkala disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).[26]

PermenLHK 10/2026 juga mewajibkan Bursa untuk menyediakan antarmuka sistem atau protokol komunikasi data yang terintegrasi dengan SRUK. Selain itu, PermenLHK 10/2026 juga memperkenalkan klasifikasi status khusus untuk Unit Karbon, sebagai berikut:[27]

Status Unit Karbon

Keterangan

Available

Unit Karbon tersedia untuk digunakan atau diperdagangkan.

Retired

Unit Karbon dikeluarkan dari peredaran untuk kepatuhan terhadap pengurangan emisi, kompensasi emisi, atau tujuan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Suspended

Penggunaan, pemindahtanganan, perdagangan, dan/atau pencatatan Unit Karbon telah dihentikan sementara.

Cancelled

Unit Karbon tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan, dipindahtangankan, diperdagangkan, atau diklaim.

 

II.  Perluasan Unit Karbon yang Dapat Diperdagangkan dan Mekanisme Pendaftaran

 

A.   Definisi Ulang Unit Karbon dan Kuota Emisi

Perlu dicatat bahwa rangkaian Keputusan yang diterbitkan oleh BEI, termasuk Kepdir BEI 103/2026, memperluas definisi Unit Karbon sehingga tidak lagi terbatas pada sertifikat atau persetujuan teknis yang tercatat dalam SRN PPI, tetapi juga mencakup pengurangan dan penyerapan emisi yang telah disertifikatkan dalam skema domestik, skema internasional, serta Kuota Emisi GRK.[28] Sejalan dengan perluasan cakupan tersebut, sistem registri juga telah diperbarui melalui penggantian SRN PPI dengan SRUK.[29]

Selain itu, Kepdir BEI 103/2026 memperbarui terminologi yang berlaku dalam perdagangan karbon dengan menggantikan istilah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (“PTBAE-PU”) menjadi Kuota Emisi GRK.[30] Sebagai konsekuensinya, cakupan Unit Karbon yang dapat didaftarkan dan diperdagangkan melalui Bursa Karbon diperluas, kini mencakup Kuota Emisi GRK, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (“SPE GRK”), non-SPE GRK dan Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK.[31]

 

B.   Prosedur Baru Pendaftaran dan Penggunaan (Retirement)

Kepdir BEI 103/2026 memperkenalkan mekanisme baru Penggunaan Kepada Pihak Lain (Retirement-on-Behalf), yang memungkinkan PJBK untuk mengajukan permohonan penggunaan (retirement) Unit Karbon atas nama pihak lain. Selain memperkenalkan mekanisme tersebut, ketentuan yang secara khusus mengatur pensiun juga telah diperluas, kini mencakup non-SPE GRK dan Unit Karbon yang tidak tercatat pada SRUK.[32]

Lebih lanjut, Kepdir BEI 103/2026 menetapkan persyaratan baru bagi pendaftaran Unit Karbon yang tidak tercatat pada SRUK (Unit Karbon non-SRUK). Jika sebelumnya pendaftaran dilakukan melalui mekanisme permohonan pendaftaran, maka saat ini Unit Karbon non-SRUK juga wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam setiap Keputusan PBK yang telah memperoleh persetujuan dari OJK.[33]

Perlu juga dicatat bahwa Kepdir BEI 102/2026 menegaskan bahwa kewajiban pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.000,00 untuk mendaftar sebagai PJBK harus dibayar secara penuh dan telak efektif dalam rekening PBK pada saat pengajuan permohonan pendaftaran sebagai PJBK. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028.[34]

Selain itu, dasar penutupan instrumen perdagangan juga telah diperluas dengan mencakup permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang secara khusus berkaitan dengan perdagangan non-SPE GRK atau Unit Karbon non-SRUK, serta pencabutan persetujuan oleh OJK.[35]

 

III. Inovasi dalam Mekanisme Perdagangan di Bursa Karbon

 

A.   Jam Perdagangan dan Pesanan Pasar (Market Order)

Perdagangan yang dilakukan melalui Pasar Reguler PBK mengalami sejumlah perubahan dalam Kepdir BEI 104/2026. Sebelumnya, Kepdir BEI 296/2023  umumnya menggunakan istilah Perdagangan Unit Karbon yang cakupannya terbatas pada PTBAE-PU dan SPE GRK yang terdaftar pada PBK serta tercatat dalam SRN PPI.[36] Namun, Kepdir BEI 104/2026 kini mengadopsi istilah Perdagangan Unit Karbon yang mencakup aset yang lebih luas. Dalam hal ini, cakupan Unit Karbon Terdaftar meliputi unit yang tercatat di SRUK (misalnya Kuota Emisi GRK, SPE GRK, dan non-SPE GRK), serta Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK tetapi tetap terdaftar di PBK.[37]

Kepdir BEI 104/2026 juga memperpanjang waktu perdagangan PBK dari yang sebelumnya pukul 09.00–15.00 Waktu Bursa Karbon menjadi pukul 07.00–19.00 Waktu Bursa Karbon,[38] tanpa mengubah segmen pasar yang tersedia, yang terdiri atas:[39]

  1. Pasar Lelang PBK;
  2. Pasar Reguler PBK;
  3. Pasar Negosiasi PBK; dan
  4. Pasar Non-Reguler PBK.

Selain itu, Kepdir BEI 104/2026 memperkenalkan Pesanan Stop (Stop Order) sebagai instruksi perdagangan baru, di samping Pesanan Terbatas (Limit Order) dan Pesanan Pasar (Market Order) yang telah tersedia berdasarkan Kepdir BEI 296/2023. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Stop Order akan dicocokkan berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu setelah harga yang ditentukan oleh PJBK telah tercapai atau terlampaui.[40]

Ketentuan yang mengatur harga acuan awal juga telah direvisi. Sebelumnya, Kepdir BEI 296/2023  hanya mengatur acuan harga perdana untuk PTBAE-PU yang ditetapkan oleh kementerian terkait, serta untuk SPE GRK berdasarkan hasil lelang pertama atau sebagaimana ditetapkan oleh PBK. Namun, berdasarkan Kepdir BEI 104/2026, PTBAE-PU telah digantikan dengan Kuota Emisi GRK, sementara cakupan instrumen yang menggunakan hasil lelang pertama sebagai harga perdana diperluas dengan mencakup SPE GRK, non-SPE GRK, dan Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK, atau sebagaimana ditetapkan oleh PBK.[41]

 

B.   Perluasan Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler

Kriteria kelayakan peserta Pasar Lelang kini telah direvisi, khususnya terkait dengan perdagangan instrumen kuota emisi. Sebelumnya, hanya Pelaku Usaha yang melakukan perdagangan emisi yang diperkenankan untuk mengajukan perintah beli instrumen PTBAE-PU. Namun, dalam kerangka baru, cakupan peserta yang memenuhi syarat telah diperluas sehingga perintah pembelian atas Kuota Emisi GRK kini dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang berhak menerima alokasi Kuota Emisi GRK atau oleh pihak yang ditunjuk PJBK tersebut. [42]

Penggunaan Pasar Non-Reguler juga telah diperluas dalam hal jenis instrumen yang dapat diperdagangkan. Sebelumnya, cakupan segmen pasar ini sangat terbatas karena hanya ditujukan untuk perdagangan instrumen SPE GRK. Namun, dalam kerangka baru, fungsi segmen pasar ini telah diperluas, memungkinkan PJBK melakukan jual beli berbagai jenis Unit Karbon (misalnya SPE GRK dan Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK).[43]

Pada prinsipnya, perdagangan melalui Pasar Non-Reguler dilakukan sesuai dengan mekanisme berikut:[44]

Tahapan Mekanisme Perdagangan Pasar Non-Reguler

Penjual harus menyampaikan penawaran jual yang setidaknya mencantumkan seri Unit Karbon, harga, dan kuantitas/volume;

Pembeli dapat menerima harga yang ditawarkan atau menyampaikan harga penawaran yang berbeda;

Penjual dapat menyetujui atau menolak permintaan beli yang disampaikan dengan harga yang berbeda;

Setiap permintaan pembelian yang belum dikonfirmasi hingga berakhirnya periode penawaran akan secara otomatis dibatalkan oleh PBK; dan

Sebuah transaksi akan menjadi final dan mengikat setelah penjual mengonfirmasi permintaan pembelian pembeli.

 

Selain itu, perubahan penting juga diperkenalkan terhadap prosedur pengikatan transaksi pada Pasar Negosiasi guna memastikan kesepakatan para pihak yang terlibat. Secara khusus, berdasarkan kerangka Kepdir BEI 296/2023 sebelumnya, hasil negosiasi menjadi sah dan mengikat sebagai transaksi Bursa Karbon saat dikonfirmasikan oleh pihak lawan transaksi (counterparty). Ketentuan ini diubah dalam kerangka baru, menegaskan bahwa transaksi hasil negosiasi hanya dianggap selesai dan mengikat setelah dikonfirmasi oleh masing-masing PJBK yang berpartisipasi dalam transaksi negosiasi tersebut.[45]

 

IV. Penguatan Pengawasan, Pelaporan, dan Pelindungan Konsumen

 

A.   Perluasan Ruang Lingkup Pengawasan Bursa

Dalam hal pengawasan perdagangan melalui Bursa Karbon, Kepdir BEI 105/2026 mengubah ketentuan yang relevan serta mencabut kerangka Kepdir BEI 298/2023.[46] Perubahan yang paling signifikan terletak pada perluasan ruang lingkup pengawasan, yang kini mencakup seluruh Unit Karbon Terdaftar. Dalam kerangka sebelumnya, pengawasan terbatas pada Unit Karbon yang didefinisikan secara sempit sebagai bukti kepemilikan yang tercatat dalam SRN PPI.[47]

Kepdir BEI 105/2026 mengatur bahwa PBK akan mengawasi perdagangan Unit Karbon Terdaftar yang terdaftar pada PBK, sementara sebelumnya pengawasan hanya berlaku terhadap Unit Karbon.[48] Perlu diingat pula bahwa Kepdir BEI 105/2026 mendefinisikan Unit Karbon Terdaftar sebagai Unit Karbon dan/atau Unit Karbon lainnya yang terdaftar dan diperdagangkan melalui Bursa Karbon.[49]

Sejalan dengan perluasan cakupan tersebut, kewenangan pengawasan PBK untuk mengenakan penghentian sementara perdagangan juga diperluas sehingga mencakup seluruh kategori Unit Karbon Terdaftar. Jika sebelumnya kewenangan penghentian PBK terbatas pada Unit Karbon, Kepdir BEI 105/2026 kini secara tegas memberikan kewenangan kepada PBK untuk menghentikan perdagangan Unit Karbon Terdaftar dalam hal terdapat indikasi terjadinya pelanggaran.[50]

Sementara itu, larangan yang berlaku bagi PJBK dalam pelaksanaan perdagangan melalui Bursa Karbon pada dasarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan.[51] Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang direvisi. Contohnya, larangan mengenai manipulasi pasar dan penggunaan informasi orang dalam, yang sebelumnya hanya berlaku terhadap Unit Karbon, kini telah diperluas sehingga berlaku terhadap Unit Karbon Terdaftar juga.[52]

 

B.   Kewajiban Pelaporan Insidental

Pada prinsipnya, Peraturan OJK No. 9 Tahun 2026 (“POJK 9/2026”) mewajibkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan di sektor Bursa Karbon (“Pihak Pelapor”) untuk menyusun dan menyampaikan laporan insidental secara elektronik melalui Sistem Pelaporan OJK. Laporan tersebut harus disampaikan secara lengkap, akurat, mutakhir, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[53]

Selain itu, Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan atas laporan insidental yang disampaikan guna mendukung fungsi pengawasan OJK.[54] Informasi yang tercantum dalam laporan insidental yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK juga harus sama dengan informasi yang terdapat dalam dokumen laporan insidental yang disimpan oleh Pelapor.[55] Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang tersimpan dalam pangkalan data OJK dan dokumen yang disimpan oleh Pelapor, maka informasi yang tercatat dalam pangkalan data OJK yang berlaku.[56]

Untuk memperoleh akses ke Sistem Pelaporan OJK, Pelapor harus memperoleh hak akses pengguna dengan mengajukan permohonan paling lambat dua hari kerja sejak diperolehnya izin usaha, surat pencatatan, surat tanda daftar, atau surat persetujuan dari OJK.[57] Selain itu, dalam hal ditemukan kesalahan pengisian data, baik oleh Pihak Pelapor maupun oleh OJK, Pihak Pelapor wajib menyampaikan koreksi melalui Sistem Pelaporan OJK paling lambat lima hari kerja sejak tanggal diterbitkannya permintaan koreksi oleh OJK.[58]

Namun demikian, perlu dicatat bahwa sebelum menyampaikan koreksi yang didasarkan pada temuan sendiri, Pihak Pelapor wajib terlebih dahulu menyampaikan kesalahan tersebut kepada OJK secara tertulis, baik secara elektronik maupun luring.[59] Lebih lanjut, dalam hal Pihak Pelapor tidak menyampaikan perbaikan atas laporan insidental dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[60]

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda uang;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. Pembatalan pendaftaran.

Perlu diperhatikan bahwa jenis sanksi administratif tertentu (misalnya peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin usaha) dapat dikenakan secara langsung tanpa didahului dengan pemberian peringatan tertulis. Selain itu, sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri maupun bersamaan dengan jenis sanksi administratif lainnya.[61]

POJK 9/2026 juga secara khusus mengatur mengenai keadaan kahar yang mengganggu kegiatan operasional. Dalam hal terjadi keadaan tersebut, Pihak Pelapor dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian laporan atau perbaikan laporan.[62] Untuk memperoleh kelonggaran tersebut, Pihak Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam bentuk fisik kepada unit pengawas terkait di OJK paling lambat dua hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar.[63]

Perpanjangan yang diberikan akan tetap berlaku hingga kondisi keadaan kahar tersebut berakhir atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.[64] Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk keterlambatan tanpa alasan yang valid, juga dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administratif (misalnya peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin usaha).[65]

Perlu juga dicatat bahwa meskipun POJK 9/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026, ketentuan yang mengatur pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk sektor pasar modal, derivatif, dan Bursa Karbon baru akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.[66]

 

C.    Standar Tata Kelola dan Pelindungan Konsumen

Pada prinsipnya, POJK 14/2023 mengatur berbagai persyaratan tata kelola dan perlindungan konsumen yang berlaku terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dari perspektif tata kelola, POJK 14/2023 menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan Perdagangan Karbon yang dilakukan melalui Bursa Karbon, termasuk berbagai aspek terkait (misalnya PBK dan PJBK).[67]

Selain itu, OJK juga dapat melakukan pengawasan terhadap tata kelola berkelanjutan yang diterapkan oleh PJBK dalam pelaksanaan aktivitas Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.[68] Perlu dicatat pula bahwa PBK dikenakan kewajiban tambahan untuk memastikan integritas, kualitas, dan standar pendaftaran Unit Karbon asing yang tidak dicatat melalui SRUK.[69]

Dari perspektif perlindungan konsumen, POJK 14/2023 mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Perdagangan Karbon untuk menerapkan berbagai prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yang berlaku di sektor jasa keuangan.[70] Selain itu, kebijakan yang berbeda dapat ditetapkan berdasarkan diskresi OJK guna melindungi kepentingan umum dan mendukung kebijakan nasional berdasarkan pertimbangan tertentu.[71]

 

Kesimpulan

Penerbitan Perpres 110/2025 dan POJK 14/2023 menandai tonggak penting dalam reformasi keseluruhan kerangka hukum perdagangan karbon di Indonesia, khususnya melalui penguatan implementasi instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional. Dalam rezim regulasi yang baru ini, SRUK diperkenalkan sebagai registri karbon nasional, cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan telah diperluas, dan mekanisme yang diterapkan untuk mencegah penghitungan ganda juga diperkuat melalui penerapan corresponding adjustment.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan ini, Direksi BEI telah menerbitkan berbagai Keputusan yang merevisi kerangka regulasi yang mengatur PJBK, pendaftaran Unit Karbon, mekanisme perdagangan karbon, serta pengawasan perdagangan karbon, sehingga selaras dengan kerangka regulasi yang telah diperbarui.

Perubahan ini akan memiliki implikasi regulasi dan operasional yang signifikan bagi Pelaku Usaha, pengembang proyek, dan PJBK, khususnya dalam upaya menyesuaikan diri dengan persyaratan baru terkait pendaftaran, perdagangan, pelaporan, dan tata kelola. Ke depannya, implementasi efektif dari kerangka baru ini akan bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan operasionalnya ke dalam SRUK, mematuhi persyaratan regulasi yang telah diperbarui, serta mendukung pengembangan pasar karbon di Indonesia yang transparan, kredibel, dan semakin kompetitif.(HL)......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Pada tahun 2025, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) Nasional (“Perpres 110/2025”),[1] yang secara khusus mengatur alokasi emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk periode tertentu sesuai kapasitas nasional,[2] sebagai bagian dari instrumen NEK dan kerangka pengendalian emisi GRK nasional. Perpres 110/2025 juga memperkenalkan berbagai penyesuaian akuntansi untuk karbon yang dihasilkan melalui kegiatan pengurangan dan/atau penyerapan emisi, yang diukur dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen (“Unit Karbon”).[3] Penyesuaian ini ditujukan untuk mencapai Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution - “NDC”) serta mencegah pencatatan ganda setelah adanya transfer Unit Karbon ke negara lain.[4]

Untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait pelaksanaan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) kemudian mengubah Peraturan No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui penerbitan Peraturan OJK No. 10 Tahun 2026 (“Perubahan”) (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 14/2023”) agar selaras dengan Perpres 110/2025.

Perubahan tersebut secara umum merevisi dan merestrukturisasi persyaratan perdagangan serta mekanisme registri yang sebelumnya berlaku terhadap Unit Karbon. Selain itu, Perubahan tersebut juga mewajibkan agar tata kelola seluruh peserta yang aktif dalam kegiatan perdagangan karbon diawasi secara berkelanjutan.[5]

Sejalan dengan diterbitkannya Perpres 110/2025 dan Perubahan tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah mengubah dan mencabut sejumlah kerangka pelaksanaan yang secara khusus mengatur tata kelola Bursa Karbon, sebagaimana dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Peraturan Pelaksana Sebelumnya

Peraturan Pelaksana Baru

Perihal

Decree of the Board of Directors (“Direksi”) of BEI No. KEP-00079/BEI/11-2025 (“Kepdir BEI 79/2025”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00102/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 102/2026”)

Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“PJBK”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00295/BEI/09-2023 (“Kepdir BEI 295/2023”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00103/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 103/2026”)

Pendaftaran Unit Karbon dengan Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00296/BEI/09-2023 (“Kepdir BEI 296/2023”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00104/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 104/2026”)

Perdagangan Unit Karbon melalui PBK

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00298/BEI/09-2023 (“Kepdir BEI 298/2023”)

Keputusan Direksi BEI No. KEP-00105/BEI/07-2026 (“Kepdir BEI 105/2026”)

Pengawasan perdagangan melalui Bursa Karbon

 

Edisi Indonesian Law Digest (“ILD”) ini menyajikan analisis komprehensif atas pembaruan regulasi terbaru mengenai perdagangan karbon dan emisi GRK di Indonesia. Kerangka hukum ini telah mengalami perubahan signifikan setelah diterbitkannya PermenLHK 10/2026, termasuk transisi sistem registri menjadi Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”).[6] Selain itu, edisi ILD ini juga menyoroti implikasi praktis Surat Edaran BEI terbaru bagi para pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, pemilik proyek, dan PJBK. Analisis tersebut diuraikan lebih lanjut dalam bagian-bagian berikut:

  1. Transisi Kelembagaan dan Kerangka Sistem Registri Karbon
  1. Penetapan SRUK sebagai Registri Pusat
  2. Pencegahan Penghitungan Ganda dan Status Unit Karbon
  1. Perluasan Unit Karbon yang Dapat Diperdagangkan dan Mekanisme Pendaftaran
  1. Definisi Ulang Unit Karbon dan Kuota Emisi
  2. Prosedur Baru Pendaftaran dan Penggunaan (Retirement)
  1. Inovasi dalam Mekanisme Perdagangan di Bursa Karbon
  1. Jam Perdagangan dan Pesanan Pasar (Market Order)
  2. Perluasan Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler
  1. Penguatan Pengawasan, Pelaporan, dan Pelindungan Konsumen
  1. Perluasan Ruang Lingkup Pengawasan Bursa
  2. Kewajiban Pelaporan Insidental
  3. Standar Tata Kelola dan Pelindungan Konsumen

 

I.    Transisi Kelembagaan dan Kerangka Sistem Registri Karbon

 

A.   Penetapan SRUK sebagai Registri Pusat

Sebelum kita menganalisis SRUK secara lebih terperinci, perlu dicatat terlebih dahulu bahwa PermenLHK 10/2026 saat ini berfungsi sebagai Peraturan Pelaksana Perpres 110/2025, yang menetapkan SRUK sebagai platform yang menjamin pencatatan, keterlacakan, dan integritas seluruh Unit Karbon, sekaligus mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.[7]

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan berkaitan dengan sistem registri karbon. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian NDC dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”), transaksi karbon sebelumnya dicatat melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”). Namun, berdasarkan kerangka baru Perpres 110/2025, perdagangan karbon kini harus dicatat melalui SRUK.[8]

Pada prinsipnya, SRUK mengadopsi sistem jaringan desentralisasi, sehingga memastikan bahwa seluruh data dan transaksi dicatat secara transparan, dapat ditelusuri, dilakukan secara real-time, bersifat permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya. Model jaringan desentralisasi ini beroperasi melalui mekanisme pengelolaan dan pertukaran data oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya, tanpa bergantung pada satu titik kendali tunggal.[9]

Sejalan dengan Perpres 110/2025, kerangka terbaru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2026 (“PermenLHK 10/2026”) semakin menegaskan bahwa instrumen NEK (misalnya perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan/atau pungutan atas karbon) akan dicatat dalam SRUK.[10] Dalam hal ini, PermenLHK 10/2026 mengklasifikasikan pengguna SRUK yang memenuhi syarat ke dalam empat kategori berikut:[11]

Kategori Pengguna SRUK

Ruang Lingkup dan Persyaratan

Penanggung Jawab Instrumen NEK[12]

Menteri/Kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan NEK

Menteri terkait

Menteri Keuangan

Pemerintah daerah

Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan[13]

Pemerintah

Badan usaha

Masyarakat/publik

Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi Independen[14]

Berbentuk badan hukum yang sah

Memiliki validator dan/atau verifikator yang kompeten di sektor terkait

Harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan/atau lembaga akreditasi yang diakui secara internasional, sebagaimana berlaku

Untuk skema SRUK, lembaga tersebut juga harus terdaftar di SRUK

Pengguna Informasi Publik[15]

Orang perseorangan

Badan usaha

Pihak yang menggunakan informasi publik

Informasi publik tidak termasuk informasi yang bersifat komersial, rahasia industri, data pembeli, harga transaksi, dan dokumen kontraktual

 

Perpres 110/2025 mewajibkan semua transaksi perdagangan karbon, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk didaftarkan melalui SRUK. Setiap transaksi juga harus dicatat di Bursa Karbon.[16] Dalam hal ini, Perpres 110/2025 dan PermenLHK 10/2026 menegaskan bahwa semua transaksi perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Bursa.[17]

Meskipun Perpres 110/2025 dan PermenLHK 10/2026 mengakui penyeimbangan emisi GRK sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon,[18] PermenLHK 10/2026 kini secara komprehensif mengatur prosedur pendaftaran yang berlaku untuk offset emisi GRK. Prosedur tersebut harus dilaksanakan melalui SRUK dan terbagi menjadi tahap-tahap berikut:

Prosedur Pendaftaran Offset Emisi GRK

Perdagangan Domestik[19]

Perdagangan Internasional[20]

Pendaftaran akun

√

√

Pengisian data umum (misalnya, identitas penanggung jawab, judul dan jenis kegiatan, serta instrumen NEK yang relevan)

√

√

Pengisian data teknis (misalnya, baseline emisi GRK, batas atas terkait instrumen NEK, dan metodologi perhitungan capaian aksi mitigasi perubahan iklim)

√

√

Penyampaian Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (“DRAM”) atau Dokumen Perencanaan Proyek (“DPP”)

√

√

Pemberitahuan penerimaan yang diterbitkan oleh menteri terkait

√

√

Validasi yang diselesaikan oleh lembaga validasi independen

√

√

Penyampaian laporan validasi DRAM atau DPP

√

√

Penyerahan laporan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim

√

√

Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga validasi independen

√

√

Penyampaian laporan hasil validasi aksi mitigasi perubahan iklim

√

√

Rekomendasi akhir atau persetujuan untuk penerbitan Unit Karbon

√

√

Penerbitan Unit Karbon offset emisi GRK

√

√

Penyerahan permohonan otorisasi Unit Karbon untuk offset emisi GRK kepada menteri terkait

 

√

Penyampaian rekomendasi otorisasi Unit Karbon untuk penyeimbangan emisi GRK kepada Menteri

 

√

Pemberian otorisasi*

 

√

Pencatatan corresponding adjustment

 

√

 

B.   Pencegahan Penghitungan Ganda dan Status Unit Karbon

PermenLHK 10/2026 secara tegas melarang penerbitan ganda, klaim ganda, dan penggunaan ganda Unit Karbon sebagai bagian dari upaya pencegahan penghitungan ganda. Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan-larangan tersebut, PermenLHK 10/2026 juga menetapkan berbagai langkah pencegahan yang wajib dilaksanakan.[21] Berbagai bentuk penghitungan ganda yang dilarang beserta langkah pencegahannya dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Bentuk Larangan Penghitungan Ganda

Ruang Lingkup Tindakan Pencegahan

Aksi Pencegahan

Penerbitan Ganda[22]

Penerbitan Unit Karbon melalui lebih dari satu skema sertifikasi.

Sistem pemeriksaan berbasis koordinat geografis dan metodologi perhitungan emisi terintegrasi pada SRUK.

Klaim Ganda[23]

Dilarang bagi beberapa pihak untuk mengklaim unit yang sama atau mengklaim unit untuk tindakan mitigasi yang sama di lokasi dan waktu yang sama.

Unit Karbon hanya akan diterbitkan kepada satu pihak melalui perjanjian hukum dan status “ditarik” yang wajib bagi unit-unit yang digunakan untuk tujuan kepatuhan.

Penggunaan Ganda[24]

Penggunaan berulang satu unit karbon untuk kewajiban target emisi yang berbeda atau klaim sukarela yang beragam.

Pelaksanaan otorisasi dan corresponding adjustment.

 

Perlu diketahui bahwa PermenLHK 10/2026 menetapkan penggunaan ganda Unit Karbon dapat dicegah melalui mekanisme otorisasi dan pencatatan corresponding adjustment.[25] Dalam praktiknya, corresponding adjustments dicatat oleh Menteri/Kepala terkait melalui penambahan atau pengurangan Unit Karbon yang relevan yang dialihkan ke negara-negara asing dalam laporan inventarisasi GRK nasional yang secara berkala disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).[26]

PermenLHK 10/2026 juga mewajibkan Bursa untuk menyediakan antarmuka sistem atau protokol komunikasi data yang terintegrasi dengan SRUK. Selain itu, PermenLHK 10/2026 juga memperkenalkan klasifikasi status khusus untuk Unit Karbon, sebagai berikut:[27]

Status Unit Karbon

Keterangan

Available

Unit Karbon tersedia untuk digunakan atau diperdagangkan.

Retired

Unit Karbon dikeluarkan dari peredaran untuk kepatuhan terhadap pengurangan emisi, kompensasi emisi, atau tujuan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Suspended

Penggunaan, pemindahtanganan, perdagangan, dan/atau pencatatan Unit Karbon telah dihentikan sementara.

Cancelled

Unit Karbon tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan, dipindahtangankan, diperdagangkan, atau diklaim.

 

II.  Perluasan Unit Karbon yang Dapat Diperdagangkan dan Mekanisme Pendaftaran

 

A.   Definisi Ulang Unit Karbon dan Kuota Emisi

Perlu dicatat bahwa rangkaian Keputusan yang diterbitkan oleh BEI, termasuk Kepdir BEI 103/2026, memperluas definisi Unit Karbon sehingga tidak lagi terbatas pada sertifikat atau persetujuan teknis yang tercatat dalam SRN PPI, tetapi juga mencakup pengurangan dan penyerapan emisi yang telah disertifikatkan dalam skema domestik, skema internasional, serta Kuota Emisi GRK.[28] Sejalan dengan perluasan cakupan tersebut, sistem registri juga telah diperbarui melalui penggantian SRN PPI dengan SRUK.[29]

Selain itu, Kepdir BEI 103/2026 memperbarui terminologi yang berlaku dalam perdagangan karbon dengan menggantikan istilah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (“PTBAE-PU”) menjadi Kuota Emisi GRK.[30] Sebagai konsekuensinya, cakupan Unit Karbon yang dapat didaftarkan dan diperdagangkan melalui Bursa Karbon diperluas, kini mencakup Kuota Emisi GRK, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (“SPE GRK”), non-SPE GRK dan Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK.[31]

 

B.   Prosedur Baru Pendaftaran dan Penggunaan (Retirement)

Kepdir BEI 103/2026 memperkenalkan mekanisme baru Penggunaan Kepada Pihak Lain (Retirement-on-Behalf), yang memungkinkan PJBK untuk mengajukan permohonan penggunaan (retirement) Unit Karbon atas nama pihak lain. Selain memperkenalkan mekanisme tersebut, ketentuan yang secara khusus mengatur pensiun juga telah diperluas, kini mencakup non-SPE GRK dan Unit Karbon yang tidak tercatat pada SRUK.[32]

Lebih lanjut, Kepdir BEI 103/2026 menetapkan persyaratan baru bagi pendaftaran Unit Karbon yang tidak tercatat pada SRUK (Unit Karbon non-SRUK). Jika sebelumnya pendaftaran dilakukan melalui mekanisme permohonan pendaftaran, maka saat ini Unit Karbon non-SRUK juga wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam setiap Keputusan PBK yang telah memperoleh persetujuan dari OJK.[33]

Perlu juga dicatat bahwa Kepdir BEI 102/2026 menegaskan bahwa kewajiban pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.000,00 untuk mendaftar sebagai PJBK harus dibayar secara penuh dan telak efektif dalam rekening PBK pada saat pengajuan permohonan pendaftaran sebagai PJBK. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028.[34]

Selain itu, dasar penutupan instrumen perdagangan juga telah diperluas dengan mencakup permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang secara khusus berkaitan dengan perdagangan non-SPE GRK atau Unit Karbon non-SRUK, serta pencabutan persetujuan oleh OJK.[35]

 

III. Inovasi dalam Mekanisme Perdagangan di Bursa Karbon

 

A.   Jam Perdagangan dan Pesanan Pasar (Market Order)

Perdagangan yang dilakukan melalui Pasar Reguler PBK mengalami sejumlah perubahan dalam Kepdir BEI 104/2026. Sebelumnya, Kepdir BEI 296/2023  umumnya menggunakan istilah Perdagangan Unit Karbon yang cakupannya terbatas pada PTBAE-PU dan SPE GRK yang terdaftar pada PBK serta tercatat dalam SRN PPI.[36] Namun, Kepdir BEI 104/2026 kini mengadopsi istilah Perdagangan Unit Karbon yang mencakup aset yang lebih luas. Dalam hal ini, cakupan Unit Karbon Terdaftar meliputi unit yang tercatat di SRUK (misalnya Kuota Emisi GRK, SPE GRK, dan non-SPE GRK), serta Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK tetapi tetap terdaftar di PBK.[37]

Kepdir BEI 104/2026 juga memperpanjang waktu perdagangan PBK dari yang sebelumnya pukul 09.00–15.00 Waktu Bursa Karbon menjadi pukul 07.00–19.00 Waktu Bursa Karbon,[38] tanpa mengubah segmen pasar yang tersedia, yang terdiri atas:[39]

  1. Pasar Lelang PBK;
  2. Pasar Reguler PBK;
  3. Pasar Negosiasi PBK; dan
  4. Pasar Non-Reguler PBK.

Selain itu, Kepdir BEI 104/2026 memperkenalkan Pesanan Stop (Stop Order) sebagai instruksi perdagangan baru, di samping Pesanan Terbatas (Limit Order) dan Pesanan Pasar (Market Order) yang telah tersedia berdasarkan Kepdir BEI 296/2023. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Stop Order akan dicocokkan berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu setelah harga yang ditentukan oleh PJBK telah tercapai atau terlampaui.[40]

Ketentuan yang mengatur harga acuan awal juga telah direvisi. Sebelumnya, Kepdir BEI 296/2023  hanya mengatur acuan harga perdana untuk PTBAE-PU yang ditetapkan oleh kementerian terkait, serta untuk SPE GRK berdasarkan hasil lelang pertama atau sebagaimana ditetapkan oleh PBK. Namun, berdasarkan Kepdir BEI 104/2026, PTBAE-PU telah digantikan dengan Kuota Emisi GRK, sementara cakupan instrumen yang menggunakan hasil lelang pertama sebagai harga perdana diperluas dengan mencakup SPE GRK, non-SPE GRK, dan Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK, atau sebagaimana ditetapkan oleh PBK.[41]

 

B.   Perluasan Pasar Lelang dan Pasar Non-Reguler

Kriteria kelayakan peserta Pasar Lelang kini telah direvisi, khususnya terkait dengan perdagangan instrumen kuota emisi. Sebelumnya, hanya Pelaku Usaha yang melakukan perdagangan emisi yang diperkenankan untuk mengajukan perintah beli instrumen PTBAE-PU. Namun, dalam kerangka baru, cakupan peserta yang memenuhi syarat telah diperluas sehingga perintah pembelian atas Kuota Emisi GRK kini dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang berhak menerima alokasi Kuota Emisi GRK atau oleh pihak yang ditunjuk PJBK tersebut. [42]

Penggunaan Pasar Non-Reguler juga telah diperluas dalam hal jenis instrumen yang dapat diperdagangkan. Sebelumnya, cakupan segmen pasar ini sangat terbatas karena hanya ditujukan untuk perdagangan instrumen SPE GRK. Namun, dalam kerangka baru, fungsi segmen pasar ini telah diperluas, memungkinkan PJBK melakukan jual beli berbagai jenis Unit Karbon (misalnya SPE GRK dan Unit Karbon yang tidak tercatat di SRUK).[43]

Pada prinsipnya, perdagangan melalui Pasar Non-Reguler dilakukan sesuai dengan mekanisme berikut:[44]

Tahapan Mekanisme Perdagangan Pasar Non-Reguler

Penjual harus menyampaikan penawaran jual yang setidaknya mencantumkan seri Unit Karbon, harga, dan kuantitas/volume;

Pembeli dapat menerima harga yang ditawarkan atau menyampaikan harga penawaran yang berbeda;

Penjual dapat menyetujui atau menolak permintaan beli yang disampaikan dengan harga yang berbeda;

Setiap permintaan pembelian yang belum dikonfirmasi hingga berakhirnya periode penawaran akan secara otomatis dibatalkan oleh PBK; dan

Sebuah transaksi akan menjadi final dan mengikat setelah penjual mengonfirmasi permintaan pembelian pembeli.

 

Selain itu, perubahan penting juga diperkenalkan terhadap prosedur pengikatan transaksi pada Pasar Negosiasi guna memastikan kesepakatan para pihak yang terlibat. Secara khusus, berdasarkan kerangka Kepdir BEI 296/2023 sebelumnya, hasil negosiasi menjadi sah dan mengikat sebagai transaksi Bursa Karbon saat dikonfirmasikan oleh pihak lawan transaksi (counterparty). Ketentuan ini diubah dalam kerangka baru, menegaskan bahwa transaksi hasil negosiasi hanya dianggap selesai dan mengikat setelah dikonfirmasi oleh masing-masing PJBK yang berpartisipasi dalam transaksi negosiasi tersebut.[45]

 

IV. Penguatan Pengawasan, Pelaporan, dan Pelindungan Konsumen

 

A.   Perluasan Ruang Lingkup Pengawasan Bursa

Dalam hal pengawasan perdagangan melalui Bursa Karbon, Kepdir BEI 105/2026 mengubah ketentuan yang relevan serta mencabut kerangka Kepdir BEI 298/2023.[46] Perubahan yang paling signifikan terletak pada perluasan ruang lingkup pengawasan, yang kini mencakup seluruh Unit Karbon Terdaftar. Dalam kerangka sebelumnya, pengawasan terbatas pada Unit Karbon yang didefinisikan secara sempit sebagai bukti kepemilikan yang tercatat dalam SRN PPI.[47]

Kepdir BEI 105/2026 mengatur bahwa PBK akan mengawasi perdagangan Unit Karbon Terdaftar yang terdaftar pada PBK, sementara sebelumnya pengawasan hanya berlaku terhadap Unit Karbon.[48] Perlu diingat pula bahwa Kepdir BEI 105/2026 mendefinisikan Unit Karbon Terdaftar sebagai Unit Karbon dan/atau Unit Karbon lainnya yang terdaftar dan diperdagangkan melalui Bursa Karbon.[49]

Sejalan dengan perluasan cakupan tersebut, kewenangan pengawasan PBK untuk mengenakan penghentian sementara perdagangan juga diperluas sehingga mencakup seluruh kategori Unit Karbon Terdaftar. Jika sebelumnya kewenangan penghentian PBK terbatas pada Unit Karbon, Kepdir BEI 105/2026 kini secara tegas memberikan kewenangan kepada PBK untuk menghentikan perdagangan Unit Karbon Terdaftar dalam hal terdapat indikasi terjadinya pelanggaran.[50]

Sementara itu, larangan yang berlaku bagi PJBK dalam pelaksanaan perdagangan melalui Bursa Karbon pada dasarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan.[51] Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang direvisi. Contohnya, larangan mengenai manipulasi pasar dan penggunaan informasi orang dalam, yang sebelumnya hanya berlaku terhadap Unit Karbon, kini telah diperluas sehingga berlaku terhadap Unit Karbon Terdaftar juga.[52]

 

B.   Kewajiban Pelaporan Insidental

Pada prinsipnya, Peraturan OJK No. 9 Tahun 2026 (“POJK 9/2026”) mewajibkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan di sektor Bursa Karbon (“Pihak Pelapor”) untuk menyusun dan menyampaikan laporan insidental secara elektronik melalui Sistem Pelaporan OJK. Laporan tersebut harus disampaikan secara lengkap, akurat, mutakhir, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[53]

Selain itu, Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan atas laporan insidental yang disampaikan guna mendukung fungsi pengawasan OJK.[54] Informasi yang tercantum dalam laporan insidental yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK juga harus sama dengan informasi yang terdapat dalam dokumen laporan insidental yang disimpan oleh Pelapor.[55] Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang tersimpan dalam pangkalan data OJK dan dokumen yang disimpan oleh Pelapor, maka informasi yang tercatat dalam pangkalan data OJK yang berlaku.[56]

Untuk memperoleh akses ke Sistem Pelaporan OJK, Pelapor harus memperoleh hak akses pengguna dengan mengajukan permohonan paling lambat dua hari kerja sejak diperolehnya izin usaha, surat pencatatan, surat tanda daftar, atau surat persetujuan dari OJK.[57] Selain itu, dalam hal ditemukan kesalahan pengisian data, baik oleh Pihak Pelapor maupun oleh OJK, Pihak Pelapor wajib menyampaikan koreksi melalui Sistem Pelaporan OJK paling lambat lima hari kerja sejak tanggal diterbitkannya permintaan koreksi oleh OJK.[58]

Namun demikian, perlu dicatat bahwa sebelum menyampaikan koreksi yang didasarkan pada temuan sendiri, Pihak Pelapor wajib terlebih dahulu menyampaikan kesalahan tersebut kepada OJK secara tertulis, baik secara elektronik maupun luring.[59] Lebih lanjut, dalam hal Pihak Pelapor tidak menyampaikan perbaikan atas laporan insidental dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[60]

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda uang;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. Pembatalan pendaftaran.

Perlu diperhatikan bahwa jenis sanksi administratif tertentu (misalnya peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin usaha) dapat dikenakan secara langsung tanpa didahului dengan pemberian peringatan tertulis. Selain itu, sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri maupun bersamaan dengan jenis sanksi administratif lainnya.[61]

POJK 9/2026 juga secara khusus mengatur mengenai keadaan kahar yang mengganggu kegiatan operasional. Dalam hal terjadi keadaan tersebut, Pihak Pelapor dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian laporan atau perbaikan laporan.[62] Untuk memperoleh kelonggaran tersebut, Pihak Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam bentuk fisik kepada unit pengawas terkait di OJK paling lambat dua hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar.[63]

Perpanjangan yang diberikan akan tetap berlaku hingga kondisi keadaan kahar tersebut berakhir atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.[64] Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk keterlambatan tanpa alasan yang valid, juga dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administratif (misalnya peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin usaha).[65]

Perlu juga dicatat bahwa meskipun POJK 9/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026, ketentuan yang mengatur pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk sektor pasar modal, derivatif, dan Bursa Karbon baru akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.[66]

 

C.    Standar Tata Kelola dan Pelindungan Konsumen

Pada prinsipnya, POJK 14/2023 mengatur berbagai persyaratan tata kelola dan perlindungan konsumen yang berlaku terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dari perspektif tata kelola, POJK 14/2023 menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan Perdagangan Karbon yang dilakukan melalui Bursa Karbon, termasuk berbagai aspek terkait (misalnya PBK dan PJBK).[67]

Selain itu, OJK juga dapat melakukan pengawasan terhadap tata kelola berkelanjutan yang diterapkan oleh PJBK dalam pelaksanaan aktivitas Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.[68] Perlu dicatat pula bahwa PBK dikenakan kewajiban tambahan untuk memastikan integritas, kualitas, dan standar pendaftaran Unit Karbon asing yang tidak dicatat melalui SRUK.[69]

Dari perspektif perlindungan konsumen, POJK 14/2023 mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Perdagangan Karbon untuk menerapkan berbagai prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yang berlaku di sektor jasa keuangan.[70] Selain itu, kebijakan yang berbeda dapat ditetapkan berdasarkan diskresi OJK guna melindungi kepentingan umum dan mendukung kebijakan nasional berdasarkan pertimbangan tertentu.[71]

 

Kesimpulan

Penerbitan Perpres 110/2025 dan POJK 14/2023 menandai tonggak penting dalam reformasi keseluruhan kerangka hukum perdagangan karbon di Indonesia, khususnya melalui penguatan implementasi instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional. Dalam rezim regulasi yang baru ini, SRUK diperkenalkan sebagai registri karbon nasional, cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan telah diperluas, dan mekanisme yang diterapkan untuk mencegah penghitungan ganda juga diperkuat melalui penerapan corresponding adjustment.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan ini, Direksi BEI telah menerbitkan berbagai Keputusan yang merevisi kerangka regulasi yang mengatur PJBK, pendaftaran Unit Karbon, mekanisme perdagangan karbon, serta pengawasan perdagangan karbon, sehingga selaras dengan kerangka regulasi yang telah diperbarui.

Perubahan ini akan memiliki implikasi regulasi dan operasional yang signifikan bagi Pelaku Usaha, pengembang proyek, dan PJBK, khususnya dalam upaya menyesuaikan diri dengan persyaratan baru terkait pendaftaran, perdagangan, pelaporan, dan tata kelola. Ke depannya, implementasi efektif dari kerangka baru ini akan bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan operasionalnya ke dalam SRUK, mematuhi persyaratan regulasi yang telah diperbarui, serta mendukung pengembangan pasar karbon di Indonesia yang transparan, kredibel, dan semakin kompetitif.(HL)......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info