Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 tahun 2026 (“PermenLH 10/2026”) tentang Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”). Berfungsi sebagai kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden No. 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) Nasional (“Perpres 110/2025”),[1] PermenLH 10/2026 secara resmi menetapkan SRUK sebagai platform yang menyediakan dan mengelola data unit karbon bagi NEK, mendukung pencapaian Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution – “NDC”), serta mencegah terjadinya penghitungan ganda[2]. [3]
......