Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 19 tahun 2026 tentang Amandemen Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 7 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (“PADG 7/2024”), yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 12 tahun 2025 (secara bersama?sama disebut “PADG 19/2026”). Amandemen Kedua ini memperkenalkan sejumlah perubahan terhadap kerangka pengaturan yang berlaku, yang bertujuan memperkuat instrumen kebijakan makroprudensial Indonesia sebagai tanggapan atas perubahan kondisi pasar keuangan dan perkembangan ekonomi global.[1]
......