| Issue Number : 5517

Peringatan bagi Industri Pelayaran: Skema Penilaian Kondisi dan Rencana End-of-Life Kini Wajib Disampaikan untuk Tangki Minyak Lumbung Tunggal yang Beroperasi Melampaui Juli 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 14 tahun 2026 tentang Pedoman Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assesment Scheme – “CAS”) bagi Kapal Tangki Minyak Berbendera Indonesia dengan Konstruksi Dasar Tunggal dan/atau Lumbung Tunggal yang Beroperasi di Perairan Indonesia (“SE 14/2026”).

Sesuai dengan judulnya, SE 14/2026 menetapkan pedoman sementara yang baru untuk penerapan CAS berbasis risiko, yang memungkinkan tangki minyak berbendera Indonesia yang memiliki lumbung tunggal untuk tetap beroperasi melebihi batas waktu 1 Juli 2026 sebagaimana ditetapkan dalam kerangka Peraturan Menteri Perhubungan (“Menhub”) No. 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menhub No. 24 tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “Permenhub 29/2014”).[1] SE 14/2026 juga mewajibkan dilakukannya pemeriksaan teknis yang ketat oleh badan klasifikasi kapal dan mewajibkan pemilik kapal untuk menyampaikan rencana pelaksanaan dan rencana “end-of-life” secara komprehensif untuk mengelola perubahan pemberhentian operasi atau peningkatan struktur.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 14 tahun 2026 tentang Pedoman Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assesment Scheme – “CAS”) bagi Kapal Tangki Minyak Berbendera Indonesia dengan Konstruksi Dasar Tunggal dan/atau Lumbung Tunggal yang Beroperasi di Perairan Indonesia (“SE 14/2026”).

Sesuai dengan judulnya, SE 14/2026 menetapkan pedoman sementara yang baru untuk penerapan CAS berbasis risiko, yang memungkinkan tangki minyak berbendera Indonesia yang memiliki lumbung tunggal untuk tetap beroperasi melebihi batas waktu 1 Juli 2026 sebagaimana ditetapkan dalam kerangka Peraturan Menteri Perhubungan (“Menhub”) No. 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menhub No. 24 tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “Permenhub 29/2014”).[1] SE 14/2026 juga mewajibkan dilakukannya pemeriksaan teknis yang ketat oleh badan klasifikasi kapal dan mewajibkan pemilik kapal untuk menyampaikan rencana pelaksanaan dan rencana “end-of-life” secara komprehensif untuk mengelola perubahan pemberhentian operasi atau peningkatan struktur.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info