Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2026 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Sektor Industri Agro (“Permenperin 15/2026”). Sejak mulai berlaku, Permenperin 15/2026 mencabut dan menggantikan kerangka peraturan-peraturan berikut:[1]
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Pengolahan Kayu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 31 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Permenperin 42/2022”); dan
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman (“Permenperin 40/2024”).
......