Pendahuluan
Menjelang akhir tahun 2025, Badan Pusat Statistik (“BPS”) menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI”) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 (“PerBPS 7/2025”), yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025. Penerbitan KBLI 2025 dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia tetap selaras dengan perkembangan terkini perekonomian nasional, sekaligus mengikuti pembaruan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (“ISIC”) Revisi 5.[1]
......