Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (“UU 4/2023”) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“Amandemen”), yang memperkenalkan revisi yang luas terhadap kerangka regulasi sektor keuangan Indonesia, yang mencakup tata kelola kelembagaan, pengawasan sektor keuangan, penyelesaian perasuransian, aset keuangan digital, teknologi sektor keuangan, serta pengaturan mengenai stabilitas sistem keuangan.[1]
......