| Issue Number : 5471

Peningkatan Pelindungan Whistleblower melalui Kerangka Baru Pelindungan Saksi dan Korban: Pemberi Kerja Dilarang Menjatuhkan Sanksi kepada Pekerja yang Melapor

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (“UU 3/2026”), yang sekaligus mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 13/2006”).[1] Sebelum pengundangan ini, DPR telah menerbitkan versi Rancangan Undang-Undang dari UU 3/2006 (“RUU”), yang telah dibahas dalam edisi Indonesian Legal Brief (ILB) sebelumnya, berjudul: RUU Perlindungan Saksi dan Korban: Mekanisme Pelaksanaan Restitusi dan Dana Abadi Korban Siap Diperkenalkan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (“UU 3/2026”), yang sekaligus mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 13/2006”).[1] Sebelum pengundangan ini, DPR telah menerbitkan versi Rancangan Undang-Undang dari UU 3/2006 (“RUU”), yang telah dibahas dalam edisi Indonesian Legal Brief (ILB) sebelumnya, berjudul: RUU Perlindungan Saksi dan Korban: Mekanisme Pelaksanaan Restitusi dan Dana Abadi Korban Siap Diperkenalkan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info