| Issue Number : 5372

RUU Perlindungan Saksi dan Korban: Mekanisme Pelaksanaan Restitusi dan Dana Abadi Korban Siap Diperkenalkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (“RUU”), yang diharapkan menghadirkan kerangka yang lebih komprehensif dan berbasis keadilan restoratif dengan memperluas cakupan individu yang dilindungi hingga mencakup informan dan ahli.[1] Apabila nantinya diberlakukan, RUU tersebut akan mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 13/2006”), yang selama satu dekade terakhir telah menjadi payung hukum Indonesia dalam perlindungan saksi dan korban.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (“RUU”), yang diharapkan menghadirkan kerangka yang lebih komprehensif dan berbasis keadilan restoratif dengan memperluas cakupan individu yang dilindungi hingga mencakup informan dan ahli.[1] Apabila nantinya diberlakukan, RUU tersebut akan mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 13/2006”), yang selama satu dekade terakhir telah menjadi payung hukum Indonesia dalam perlindungan saksi dan korban.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info