Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (“RUU”), yang diharapkan menghadirkan kerangka yang lebih komprehensif dan berbasis keadilan restoratif dengan memperluas cakupan individu yang dilindungi hingga mencakup informan dan ahli.[1] Apabila nantinya diberlakukan, RUU tersebut akan mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 13/2006”), yang selama satu dekade terakhir telah menjadi payung hukum Indonesia dalam perlindungan saksi dan korban.[2]
......