Direktur Jenderal Bina Marga telah menerbitkan Surat Edaran No. 11/SE/Db/2026 of 2026 (“SE DJBM 11/2026”) tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi untuk Sektor Konstruksi Jalan dan Jembatan. SE DJBM 11/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan sebelumnya yang mengatur bidang yang sama, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 08/SE/Db/2025 of 2025 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan pada Katalog Elektronik Sektoral Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (“SE DJBM 08/2025”).[1]
......