| Issue Number : 5434

Bank Milik Negara Ditunjuk sebagai Tempat Penempatan Wajib: Eksportir Pertambangan Wajib Mengonversi Hingga 50% Devisa Hasil Ekspor ke dalam Rupiah

Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 (“PP 36/2023”) tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”).[1] Kerangka pengaturan baru ini secara signifikan mengubah ketentuan dasar yang sebelumnya diatur dalam PP 36/2023 melalui pengenalan perlakuan khusus bagi pelaku usaha sektor pertambangan yang beroperasi berdasarkan perjanjian perdagangan bilateral.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 (“PP 36/2023”) tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”).[1] Kerangka pengaturan baru ini secara signifikan mengubah ketentuan dasar yang sebelumnya diatur dalam PP 36/2023 melalui pengenalan perlakuan khusus bagi pelaku usaha sektor pertambangan yang beroperasi berdasarkan perjanjian perdagangan bilateral.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info