Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 (“PP 36/2023”) tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”).[1] Kerangka pengaturan baru ini secara signifikan mengubah ketentuan dasar yang sebelumnya diatur dalam PP 36/2023 melalui pengenalan perlakuan khusus bagi pelaku usaha sektor pertambangan yang beroperasi berdasarkan perjanjian perdagangan bilateral.[2]
......