Pendahuluan
Menjelang Hari Buruh Internasional, yang lazim dikenal sebagai May Day, Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) mengeluarkan Peraturan No. 7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Secara resmi berlaku sejak 30 April 2026,[1] Menteri menyatakan bahwa Permenaker 7/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan 168/2023”), yang merupakan hasil pemeriksaan atas permohonan uji formil terhadap Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (secara bersama-sama disebut “UU 13/2003”).[2]
......