Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 3.E/HK.03/DJB/2026 tentang Kewajiban Mendapatkan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (“SEDJ Minerba 3/2026”).
Sebagaimana judulnya, SEDJ Minerba 3/2026 memperkuat kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dalam kerangka pengaturan yang berlaku untuk memperoleh persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) dengan melarang pelaku usaha yang belum memperoleh persetujuan RKAB melakukan kegiatan fisik di lapangan. Pada tanggal publikasi analisis ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan bahwa terdapat 106 pelaku usaha pertambangan yang belum menyampaikan RKAB untuk tahun 2026.[1]
......