Bank Indonesia (“BI”) memutuskan untuk merevisi batas nilai Lalu Lintas Devisa (“LLD”) yang berbentuk transfer dana dalam valuta asing ke luar (“Transfer Keluar”) dan yang mewajibkan penyampaian dokumen pendukung. Batas tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 5 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PADG 21/2019”). Kerangka tersebut kini telah digantikan oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PADG 21/2019 (“Perubahan Ketiga”), yang menetapkan batas nilai baru.[1]
......