Pada tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan No. 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 tahun 2021 (selanjutnya disebut "Permenkumham 67/2016").[1] Sesuai dengan judulnya, Permenkumham 67/2016 mengatur berbagai ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran merek di Indonesia, termasuk berbagai informasi (misalnya label merek) dan dokumen pendukung (misalnya surat pernyataan kepemilikan merek) yang wajib disampaikan dalam permohonan pendaftaran merek.[2]
......