Untuk memperkuat perlindungan kepada pemodal dan meningkatkan tata kelola emiten dalam pengelolaan dana hasil penawaran umum, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Hasil Penawaran Hasil Penawaran Umum (“Hasil Penawaran”) (“POJK 40/2025”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, kerangka baru ini secara bersamaan akan mencabut dan menggantikan kerangka Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK 30/2015”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Hasil Penawaran Umum.
......