| Issue Number : 5321

OJK Rombak Kerangka Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum: Emiten Kini Tunduk pada Persyaratan Rekening Terpisah

Untuk memperkuat perlindungan kepada pemodal dan meningkatkan tata kelola emiten dalam pengelolaan dana hasil penawaran umum, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Hasil Penawaran Hasil Penawaran Umum (“Hasil Penawaran”) (“POJK 40/2025”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, kerangka baru ini secara bersamaan akan mencabut dan menggantikan kerangka Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK 30/2015”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Hasil Penawaran Umum.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memperkuat perlindungan kepada pemodal dan meningkatkan tata kelola emiten dalam pengelolaan dana hasil penawaran umum, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Hasil Penawaran Hasil Penawaran Umum (“Hasil Penawaran”) (“POJK 40/2025”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, kerangka baru ini secara bersamaan akan mencabut dan menggantikan kerangka Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK 30/2015”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Hasil Penawaran Umum.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info