Pemerintah Indonesia telah mulai secara bertahap memperketat registrasi Subscriber Identity Module Cards (“SIM Card”) bagi pelanggan seluler baru melalui penerapan kewajiban penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sehubungan dengan hal tersebut, data pengenalan wajah kini wajib disampaikan dalam proses registrasi SIM Card oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun warga negara asing.[1] Kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu penyelenggara dalam melakukan pembersihan nomor yang tidak aktif dari basis data mereka serta memitigasi tindak penipuan yang berbasis layanan seluler.[2]
......