| Issue Number : 5311

Identitas Digital dalam Sorotan: Pengetatan Registrasi SIM Card melalui Kewajiban Pengenalan Wajah dan Pembatasan Maksimum Tiga Registrasi

Pemerintah Indonesia telah mulai secara bertahap memperketat registrasi Subscriber Identity Module Cards (“SIM Card”) bagi pelanggan seluler baru melalui penerapan kewajiban penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sehubungan dengan hal tersebut, data pengenalan wajah kini wajib disampaikan dalam proses registrasi SIM Card oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun warga negara asing.[1] Kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu penyelenggara dalam melakukan pembersihan nomor yang tidak aktif dari basis data mereka serta memitigasi tindak penipuan yang berbasis layanan seluler.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia telah mulai secara bertahap memperketat registrasi Subscriber Identity Module Cards (“SIM Card”) bagi pelanggan seluler baru melalui penerapan kewajiban penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sehubungan dengan hal tersebut, data pengenalan wajah kini wajib disampaikan dalam proses registrasi SIM Card oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun warga negara asing.[1] Kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu penyelenggara dalam melakukan pembersihan nomor yang tidak aktif dari basis data mereka serta memitigasi tindak penipuan yang berbasis layanan seluler.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info