| Issue Number : 5284

Penguatan Pengelolaan Auditor Halal: Prosedur Registrasi Baru, Pencabutan Registrasi, dan Penghentian Diterapkan

Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”), sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”), yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait kehalalanproduk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.[1] Dengan berlakunya PP 42/2024, semua ketentuan yang semula diatur dalam PP 39/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga kerangka yang baru menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan jaminan produk halal.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”), sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”), yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait kehalalanproduk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.[1] Dengan berlakunya PP 42/2024, semua ketentuan yang semula diatur dalam PP 39/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga kerangka yang baru menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan jaminan produk halal.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info