Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”), sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”), yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait kehalalanproduk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.[1] Dengan berlakunya PP 42/2024, semua ketentuan yang semula diatur dalam PP 39/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga kerangka yang baru menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan jaminan produk halal.[2]
......