Pada tahun 1970, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang mengamanatkan pembentukan dan penyelenggaraan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“P2K3”). Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) sebelumnya menerbitkan Peraturan No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (“Permenaker 4/1987”). Berdasarkan Permenaker 4/1987, setiap tempat kerja yang memenuhi persyaratan tertentu (misalnya memiliki setidaknya 100 pekerja) wajib membentuk P2K3, yang menjadi tanggung jawab pengusaha atau pengurus yang bersangkutan (secara bersama-sama disebut “Pengusaha”).[1]
......