Antara bulan Maret dan April 2025, Menteri Perindustrian (“Menteri”) memperkenalkan serangkaian kerangka regulasi yang mewajibkan kepatuhan produk tertentu terhadap Standar Nasional Indonesia (“SNI”). Kerangka ini meliputi:
- Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir - Alat Makan Dan Minum Secara Wajib (“Permenperin 14/2025”);
- Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib (“Permenperin 15/2025”); dan
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib (“Permenperin 17/2025”).
......