| Issue Number : 5225

OJK Luncurkan Kerangka Baru untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Penawaran Kini Dapat Dilakukan Secara Tunggal Maupun Berkelanjutan

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan No. 49 tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan (“PP 49/2024”). Sesuai dengan judulnya, PP 49/2024 mengamanatkan peralihan kewenangan pengawasan atas aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Peralihan pengawasan ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan No. 49 tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan (“PP 49/2024”). Sesuai dengan judulnya, PP 49/2024 mengamanatkan peralihan kewenangan pengawasan atas aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Peralihan pengawasan ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info