| Issue Number : 5203

Naikkan Standar: Penyelenggara Urun Dana Ekuitas Kini Wajib Memiliki Modal Rp. 25 Miliar dan Menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Pada tahun 2020 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“Urun Dana”), yang kemudian diubah dengan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2021 (secara bersama-sama disebut “POJK 57/2020”). Seperti tercermin dalam judulnya, POJK 57/2020 mengatur mekanisme yang berlaku terkait penawaran dan pembelian efek melalui skema urun dana.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“Urun Dana”), yang kemudian diubah dengan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2021 (secara bersama-sama disebut “POJK 57/2020”). Seperti tercermin dalam judulnya, POJK 57/2020 mengatur mekanisme yang berlaku terkait penawaran dan pembelian efek melalui skema urun dana.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info