Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 260 Tahun 2025 (“Kepmenaker 260/2025”) tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Pertambangan Dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam Dan Panas Bumi Bidang Sistem Manajemen Lingkungan (“SML”)[1], yang berlaku sejak 29 Juli 2025.[2] Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan SKKNI bidang SML diatur dalam Keputusan Menteri No. 281 Tahun 2016 yang memiliki judul yang sama dengan Kepmenaker 260/2025 (“Kepmenaker 281/2016”), yang kini telah dicabut dan diganti.[3]
......