| Issue Number : 5179

Ruang Lingkup Pengawasan Diperluas: Rokok Elektronik Kini Dikategorikan sebagai Zat Adiktif Bersama Produk Tembakau Lainnya

Pada tahun 2024 silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOMNo. 9 Tahun 2024 (“PerBPOM 9/2024”) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (secara bersama-sama disebut “Zat Terkendali”), yang bertujuan untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap Zat Terkendali guna mencegah adanya penyimpangan pada saat pemasukan, pembuatan, dan distribusi produk-produk tersebut.[1]

Kini, dalam upaya untuk lebih memperkuat pengawasan terhadap Zat Terkendali dan meminimalkan risiko kesehatan masyarakat, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PerBPOM 9/2024 (“Amandemen”), yang telah berlaku sejak 3 Juli 2025.[2] Amandemen ini telah memperluas definisi dan ruang lingkup zat adiktif. Dalam hal ini, sementara kerangka sebelumnya terbatas pada pengawasan produk tembakau, ketentuan yang direvisi kini memperluas ruang lingkup untuk mencakup baik produk tembakau maupun rokok elektronik (secara bersama-sama disebut “Produk Tembakau”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024 silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOMNo. 9 Tahun 2024 (“PerBPOM 9/2024”) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (secara bersama-sama disebut “Zat Terkendali”), yang bertujuan untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap Zat Terkendali guna mencegah adanya penyimpangan pada saat pemasukan, pembuatan, dan distribusi produk-produk tersebut.[1]

Kini, dalam upaya untuk lebih memperkuat pengawasan terhadap Zat Terkendali dan meminimalkan risiko kesehatan masyarakat, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PerBPOM 9/2024 (“Amandemen”), yang telah berlaku sejak 3 Juli 2025.[2] Amandemen ini telah memperluas definisi dan ruang lingkup zat adiktif. Dalam hal ini, sementara kerangka sebelumnya terbatas pada pengawasan produk tembakau, ketentuan yang direvisi kini memperluas ruang lingkup untuk mencakup baik produk tembakau maupun rokok elektronik (secara bersama-sama disebut “Produk Tembakau”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info