Pendahuluan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PPLH”) memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan yang tepat antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, serta dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Di Indonesia, konsep PPLH diatur secara spesifik dalam kerangka Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 32/2009”). Tanpa kerangka PPLH yang terencana dan terintegrasi dengan baik, kegiatan pembangunan berisiko menimbulkan degradasi dan permasalahan lingkungan, seperti pencemaran, deforestasi, krisis air, dan bencana lainnya yang pada akhirnya dapat membawa dampak jangka panjang terhadap perekonomian dan kehidupan sosial secara keseluruhan.
......