Pada tahun 2022, Undang-Undang No. 12 tahun 2022 (“UU 12/2022”) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”) diperkenalkan sebagai kerangka hukum payung yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai cakupan TPKS, beserta berbagai tindakan pencegahan dan hak korban untuk memperoleh upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 30 tahun 2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS (“PP 30/2025”), yang telah berlaku sejak 18 Juni 2025.[1]
......