Pada tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkenalkan Peraturan No. 8 tahun 2014 (“Peraturan 8/2014”) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (“PBK”). Sesuai dengan judulnya, Peraturan 8/2014 berfungsi sebagai acuan bagi lembaga pelatihan yang dikelola oleh berbagai jenis penyelenggara (misalnya instansi pemerintah, badan usaha, atau perseorangan) dalam kaitannya dengan penyelenggaraan PBK.[1] Perlu diketahui bahwa berbagai persyaratan terkait PBK yang tercantum dalam Peraturan 8/2014 dirangkum secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Pedoman Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi”.
......