| Issue Number : 5134

E-Commerce Bertemu dengan Penegakan Kepabeanan: Individu Kini Dapat Mewakili PPMSE Asing untuk Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Perdagangan Bebas

Pada tahun 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) memperkenalkan Peraturan No. PER-25/BC/2023 (“PerDJBC 25/2023”) tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut sebagai “Kawasan Bebas”)[1] Melalui Barang Kiriman. Sebagaimana judulnya, PerDJBC 25/2023 menguraikan berbagai aspek yang khusus berkaitan dengan impor dan pengeluaran barang kiriman melalui Kawasan Bebas (“Barang”). Aspek-aspek ini meliputi prosedur pemeriksaan, perlakuan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Perlu dicatat bahwa PerDJBC 25/2023 telah dianalisis secara ringkas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kiriman Ke dan Dari Kawasan Bebas Berlaku Mulai Maret 2024”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) memperkenalkan Peraturan No. PER-25/BC/2023 (“PerDJBC 25/2023”) tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut sebagai “Kawasan Bebas”)[1] Melalui Barang Kiriman. Sebagaimana judulnya, PerDJBC 25/2023 menguraikan berbagai aspek yang khusus berkaitan dengan impor dan pengeluaran barang kiriman melalui Kawasan Bebas (“Barang”). Aspek-aspek ini meliputi prosedur pemeriksaan, perlakuan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Perlu dicatat bahwa PerDJBC 25/2023 telah dianalisis secara ringkas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kiriman Ke dan Dari Kawasan Bebas Berlaku Mulai Maret 2024”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info