Pada tahun 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) memperkenalkan Peraturan No. PER-25/BC/2023 (“PerDJBC 25/2023”) tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut sebagai “Kawasan Bebas”)[1] Melalui Barang Kiriman. Sebagaimana judulnya, PerDJBC 25/2023 menguraikan berbagai aspek yang khusus berkaitan dengan impor dan pengeluaran barang kiriman melalui Kawasan Bebas (“Barang”). Aspek-aspek ini meliputi prosedur pemeriksaan, perlakuan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Perlu dicatat bahwa PerDJBC 25/2023 telah dianalisis secara ringkas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kiriman Ke dan Dari Kawasan Bebas Berlaku Mulai Maret 2024”.
......