Menindaklanjuti mandat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (“PP 28/2024”)[1] tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. Tahun of 2023 tentang Kesehatan (“UU 17/2023”), Menteri Kesehatan (“Menkes”) memutuskan untuk memperbarui kerangka yang ada untuk penegakan ketentuan disiplin profesi. Ketentuan tersebut kini berlaku bagi dokter dan dokter gigi (secara bersama-sama disebut “Tenaga Medis”),[2] serta perawat, bidan, pekerja kesehatan tradisional, tenaga kesehatan masyarakat, dan jenis tenaga kesehatan lainnya (secara kolektif disebut sebagai “Tenaga Kesehatan”)[3] di bawah kewenangan Majelis Disiplin Profesi (“MDP”). Kerangka baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (“Permenkes 3/2025”), yang telah berlaku sejak 19 Mei 2025.[4]
......