| Issue Number : 5127

Mengungkap Tiga Opsi Insentif Baru untuk Liquidity Provider Saham: Anggota Bursa, Pilih Paket Insentif Anda Sekarang!

Sebelumnya pada April 2025, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Peraturan No. II-Q (“Peraturan II-Q”) tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham (“LP”) di Bursa  sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00003/BEI/04-2025 (“Kep Direksi BEI 3/2025”). Berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan II-Q yang secara spesifik mengatur LP antara lain kewenangan BEI untuk menetapkan kebijakan terkait biaya transaksi yang wajib dibayarkan oleh LP terkait dengan kegiatannya.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebelumnya pada April 2025, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Peraturan No. II-Q (“Peraturan II-Q”) tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham (“LP”) di Bursa  sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00003/BEI/04-2025 (“Kep Direksi BEI 3/2025”). Berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan II-Q yang secara spesifik mengatur LP antara lain kewenangan BEI untuk menetapkan kebijakan terkait biaya transaksi yang wajib dibayarkan oleh LP terkait dengan kegiatannya.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info