| Issue Number : 5110

Indonesia Resmikan Era eSIM: Penyelenggara Jaringan Seluler Diberi Masa Tenggang Dua Tahun untuk Memenuhi Persyaratan Baru

Menanggapi kemajuan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (“eSIM”)[1] yang menawarkan kemudahan lebih besar bagi pengguna, mendukung komunikasi Machine-To-Machine  (“M2M”)[2] dan diharapkan berkontribusi pada pertumbuhan Internet of Things (“IoT”) di seluruh negeri,[3] Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) Dalam Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi (“Permenkomdigi 7/2025”), yang telah berlaku sejak 11 April 2025.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menanggapi kemajuan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (“eSIM”)[1] yang menawarkan kemudahan lebih besar bagi pengguna, mendukung komunikasi Machine-To-Machine  (“M2M”)[2] dan diharapkan berkontribusi pada pertumbuhan Internet of Things (“IoT”) di seluruh negeri,[3] Menteri Komunikasi dan Digital (“Menkomdigi”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) Dalam Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi (“Permenkomdigi 7/2025”), yang telah berlaku sejak 11 April 2025.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info