| Issue Number : 5096

Transparansi Audit Kepabeanan: Laporan Penghentian Audit Diperkenalkan

Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang semula ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (“Permenkeu 114/2024”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) kini memperkenalkan Peraturan No. PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai (“PerDJBC 3/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.[2] Analisis Permenkeu 114/2024 dapat ditemukan dalam ILB edisi berikut ini: “Aturan Audit Kepabeanan dan Cukai Baru Kini Berlaku: Jendela Audit 10 Tahun Kini Tersedia.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang semula ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (“Permenkeu 114/2024”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) kini memperkenalkan Peraturan No. PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai (“PerDJBC 3/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.[2] Analisis Permenkeu 114/2024 dapat ditemukan dalam ILB edisi berikut ini: “Aturan Audit Kepabeanan dan Cukai Baru Kini Berlaku: Jendela Audit 10 Tahun Kini Tersedia.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info