Dalam rangka mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan cukai, Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah mengenalkan Peraturan Menkeu No. 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (“Permenkeu 114/2024”), yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.[1] Setelah berlakunya Permenkeu 114/2024, berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkeu No. 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu No. 258/PMK.04/2016 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 2oo/2011”), akan dicabut dan oleh karena itu tidak akan berlaku lagi.[2]
......