Pendahuluan
Pada tanggal 16 Desember 2019, Indonesia secara resmi meminta konsultasi dengan Uni Eropa (“UE”) di World Trade Organization (“WTO”) mengenai penerapan langkah-langkah tertentu yang sangat berdampak pada akses bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit Indonesia ke pasar UE. Karena konsultasi ini gagal mencapai resolusi yang memuaskan, proses litigasi pun dilakukan, yang pada akhirnya menjadi salah satu sengketa yang paling signifikan dalam hukum perdagangan internasional.[1]
Secara umum, perselisihan ini berfokus pada target energi terbarukan, keberlanjutan, dan pengurangan emisi gas rumah kaca (“GRK”) UE, sebagaimana ditetapkan dalam Renewable Energy Directive II 2018/2001 (“RED II”) dan peraturan tambahan Delegated Regulation 2019/807 (“DR 2019/807”) UE. Kerangka ini mengklasifikasikan bahan bakar nabati sebagai pendorong utama deforestasi karena tingginya tingkat Perubahan Penggunaan Lahan Tidak Langsung (Indirect Land-Use Change - “ILUC”) yang dikaitkan dengan perluasan perkebunan kelapa sawit.[2]......