| Issue Number : 5077

Teknologi Pembayaran Baru Kini Diintegrasikan pada QRIS: BI Resmi Akui NFC, Proprietary Channel dan Dompet Elektronik

Pada tahun 2019, Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan kerangka yang menetapkan standar nasional Quick Response Code (“QR Code”), yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran di Indonesia (“QRIS”), melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21/18/PADG/2019, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 24/1/PADG/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “PADG 18/2019”). Sebagai informasi, PADG 18/2019 sebelumnya telah dirangkum dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “Bank Indonesia Mengatur Standar Nasional QR Code yang Digunakan pada Transaksi Pembayaran”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2019, Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan kerangka yang menetapkan standar nasional Quick Response Code (“QR Code”), yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran di Indonesia (“QRIS”), melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21/18/PADG/2019, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 24/1/PADG/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “PADG 18/2019”). Sebagai informasi, PADG 18/2019 sebelumnya telah dirangkum dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “Bank Indonesia Mengatur Standar Nasional QR Code yang Digunakan pada Transaksi Pembayaran”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info