Pada tahun 2019, Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan kerangka yang menetapkan standar nasional Quick Response Code (“QR Code”), yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran di Indonesia (“QRIS”), melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21/18/PADG/2019, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 24/1/PADG/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “PADG 18/2019”). Sebagai informasi, PADG 18/2019 sebelumnya telah dirangkum dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “Bank Indonesia Mengatur Standar Nasional QR Code yang Digunakan pada Transaksi Pembayaran”.
......