Bank Indonesia (“BI”) akhirnya menerbitkan kerangka pelaksana standar nasional untuk Quick Response Codes yang digunakan untuk pembayaran (“QR Code”). Kerangka baru ini telah diresmikan melalui penerbitan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (“PADG 18/2019”). Kerangka ini diterbitkan untuk mendukung digitalisasi sistem pembayaran yang sedang berlangsung.[1]
Terobosan penting yang sekarang telah diperkenalkan melalui PADG 18/2019 adalah pengenalan QR Code Indonesian Standards (“QRIS”) yang sekarang menjadi standar yang harus dipatuhi oleh semua transaksi pembayaran QR Code yang dilakukan dalam wilayah Indonesia.[2] PADG 18/2019 membahas hal-hal terkait QRIS berikut:
......