| Issue Number : 5032

Kebebasan dan Fleksibilitas Dalam Berinvestasi Bagi Bank: Simak Regulasi Terbaru tentang Perluasan Kegiatan Perbankan

Dalam rangka mendukung perbankan dalam memberikan berbagai layanan terkait pemenuhan kebutuhan nasabah dan memberikan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan (“POJK 26/2024”), yang telah berlaku sejak 13 Desember 2024.

 

Pada saat POJK 26/2024 ini berlaku, maka secara bersamaan kerangka hukum berikut ini akan dicabut dan diganti:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mendukung perbankan dalam memberikan berbagai layanan terkait pemenuhan kebutuhan nasabah dan memberikan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan (“POJK 26/2024”), yang telah berlaku sejak 13 Desember 2024.

 

Pada saat POJK 26/2024 ini berlaku, maka secara bersamaan kerangka hukum berikut ini akan dicabut dan diganti:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info