Berdasarkan mandat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (“Permenaker 16/2024”)[1], yang berlaku bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia pada saat penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (“UMP”) tahun 2025, yang harus sudah selesai paling lambat tanggal 11 Desember 2024,[2] Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) kini telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 melalui penerbitan Keputusan No. 829 tahun 2024 (“Keputusan 829/2024”), yang telah berlaku sejak 10 Desember 2024.[3]
......