Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, Dan Iklan Kosmetik (“PerBPOM 18/2024”). Setelah berlaku pada tanggal 15 November 2024, PerBPOM 18/2024 secara bersamaan mencabut dan mengganti kerangka regulasi berikut ini:[1]
- Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika (“PerBPOM 30/2020”);
- Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika (“PerBPOM 32/2021”); dan
- Ketentuan tentang pengawasan penandaan dan iklan produk kosmetik, serta pengawasan penandaan produk kosmetik isi ulang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik (“PerBPOM 12/2023”).
......